Kejagung Pastikan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Dugaan TPPU dan Korupsi

By Admin


Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan segera memasuki babak baru. Berkas penyidikan kasus tersebut dijadwalkan segera dilimpahkan kepada pihak penuntut umum dalam waktu dekat.

Kepastian ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono. Hal tersebut diungkapkan usai rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan pada Selasa, 15 September 2026.

Rudi menegaskan bahwa tim penyidik gabungan telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penyelewengan ini. Ia menyatakan status hukum para tersangka akan difokuskan pada tindak pidana asal.

"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," ucap Rudi Margono. Langkah penuntutan ini diambil oleh institusi terkait untuk menjamin kepastian hukum terkait proses yang sedang berjalan.

Dua tersangka lain yang diduga terlibat bersama Febrie adalah seorang advokat bernama Don Ritto serta warga bernama Nurman Herin. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri yang digarap oleh Kortas Tipikor Polri.

Sebagai bentuk transparansi dan keamanan, penahanan Febrie saat ini dititipkan di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026 silam. Keputusan penempatan tersebut didasari oleh rekam jejaknya yang dahulu kerap mengusut berbagai kasus korupsi kelas kakap.

Sebelumnya, pihak kepolisian dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis dari tiga belas lokasi berbeda. Temuan tersebut meliputi puluhan kilogram emas hingga uang tunai pecahan asing maupun lokal senilai ratusan miliar rupiah.

Penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian mencakup sebuah kafe dan tempat penukaran uang di Jakarta, serta rumah mewah di kawasan Sentul. Di lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita tumpukan uang tunai serta emas batangan seberat total 74 kilogram.

Proses hukum ini juga didukung oleh keterangan resmi dari lima belas saksi dan dua orang ahli hukum. Febrie sendiri diketahui telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026, tak lama sebelum penetapan tersangka. (*)